|
Written by Administrator
|
|
Friday, 27 February 2009 01:09 |
|
Pertanyaa: Perkataan seseorang yang telah beristri kepada saudaranya, sahabatnya ataupun, bapaknya:”Aku akan menceraikan istriku”. Perkataan ini diucapkan dihadapan istrinya dalam kondisi sangat marah. Apakah perkataan ini dianggap tolaq sebenarnya dan berlaku ?, Jawaban: ( Syeikh Masyhur Salman) Ungkapan yang diucapkannya ini—baik dalam kondisi stabil ataupun marah—tidak masuk kedalam kategori talak. Sebab ungkapannya “ akan kuceraikan”masih dalam bentuk fi’il mustaqbal(kata kerja untuk waktu yang akan datang).Oleh karena itu tidak ada konsekwensi dari ucapannya itu selama dia tidak mentalaknya dengan sebenarnya.
|
Aklo ane boleh tau syaratnya apa aja tukh...??
Kalo ane Boleh tau syaratnya apa aja tukh...???
bismillah"afwan ustadz,bagmna testnya?
Asal memenuhi syarat, insyaallah bisa. Silakan ...
Insyaallah bisa, silakn baca artikel ttg beasis...